Koreksi Pasal 47
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kawasan hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP telah diubah peruntukkannya menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau areal penggunaan lain (APL), dilakukan dengan melalui proses perubahan peruntukan.
Pasal 48...
18
Koreksi Anda
