Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 44 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda