Koreksi Pasal 6
PP Nomor 44 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
