Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 44 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda