Koreksi Pasal 7
PP Nomor 44 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Teks Saat Ini
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
