Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang ditimbulkan sehubungan dengan pembentukan dan pelaksanaan tugas lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dibebankan pada anggaran belanja Negara, dunia usaha, dan sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Koreksi Anda