Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari: a. Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional tingkat pusat, yang merupakan satuan kerja yang berfungsi membantu Menteri dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di tingkat nasional; dan b. Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional tingkat wilayah, dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berfungsi membantu Menteri dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda