Koreksi Pasal 25
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi dan pengendalian oleh Menteri sebagaimana
dimaksud Pasal 24, dibentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional yang dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
