Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi dan pengendalian oleh Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 24, dibentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional yang dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda