Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan koordinasi dalam hal penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan usaha nasional.
Koreksi Anda