Koreksi Pasal 22
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani Usaha Kecil yang akan bermitra denga Usaha Besar dan atau Usaha Menengah melalui:
a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi terutama kepada Usaha Kecil;
b. persiapan Usaha Kecil yang potensial untuk bermitra;
c. pemberian bimbingan dan konsultasi kepada Usaha Kecil;
d. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan Usaha Kecil;
e. pelatihan dan praktek kerja bagi Usaha Kecil yang akan bermitra.
Koreksi Anda
