Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Besar, Usaha Menengah dan atau Usaha Kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai kewajiban untuk: a. mencegah gagalnya kemitraan; b. memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada Menteri Teknis dan Menteri; dan c. meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan.
Koreksi Anda