Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk: 1. memberikan informasi peluang kemitraan; 2. memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan; 3. menunjuk penanggung jawab kemitraan; 4. mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan; dan 5. melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek: a. Pemasaran, dengan: 1) membantu akses pasar; 2) memberikan bantuan informasi pasar; 3) memberikan bantuan promosi; 4) mengembangkan jaringan usaha; 5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen; 6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan. b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan: 1) pendidikan dan pelatihan; 2) magang; 3) studi banding; 4) konsultasi. c. Permodalan, dengan: 1) pemberian informasi sumber-sumber kredit; 2) tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan; 3) mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan; 4) informasi dan tata cara penyertaan modal; 5) membantu akses permodalan. d. Manajemen, dengan: 1) bantuan penyusunan studi kelayakan; 2) sistem dan prosedur organisasi dan manajemen; 3) menyediakan tenaga konsultan dan advisor. e. Teknologi, dengan: 1) membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi; 2) membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan; 3) membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas; 4) membantu pengembangan disain dan rekayasa produk; 5) membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.
Koreksi Anda