Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Besar, Usaha Menengah dan Usaha Kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai hak untuk: a. meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan; b. mendapat kemudahan untuk melakukan kemitraan; c. membuat perjanjian kemitraan; dan d. membatalkan perjanjian bila salah satu pihak mengingkari. (2) Usaha Besar dan Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan mempunyai hak untuk mengetahui kinerja kemitraan Usaha Kecil mitra binaannya. (3) Usaha Kecil yang bermitra mempunyai hak untuk memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Usaha Besar dan atau Usaha Menengah mitranya dalam satu aspek atau lebih tentang pemasaran, sumber daya manusia, permodalan, manajemen dan teknologi.
Koreksi Anda