Koreksi Pasal 11
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Untuk lebih mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil, terhadap kemitraan yang berlangsung diberikan perlakuan tambahan sebagai berikut:
a. pengutamaan kesempatan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang diperlukan Pemerintah;
b. dalam hal-hal tertentu diberi kelonggaran untuk memanfaatkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil;
c. pengeluaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemitraan diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
