Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dan Menteri Teknis mengembangkan lebih lanjut pola-pola kemitraan sehingga menjangkau bidang-bidang usaha dalam arti seluas-luasnya.
Koreksi Anda
Menteri dan Menteri Teknis mengembangkan lebih lanjut pola-pola kemitraan sehingga menjangkau bidang-bidang usaha dalam arti seluas-luasnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran