Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 diikuti dengan kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah atas penyerahan barang atau jasa oleh Usaha Kecil, maka pembayaran tersebut pada dasarnya dilakukan dengan cara tunai.
Koreksi Anda