Koreksi Pasal 8
PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi
Banyuasin, yang meliputi wilayah:
a. Desa Ngulak I;
b. Desa Ngulak II;
c. Desa Ngulak III;
d. Desa Penggage;
e. Desa Jud I;
f. Desa Jud II;
g. Desa Air Balui;
h. Desa Air Balui;
i. Desa Nganti;
j. Desa Ulak Embacang;
k. Desa Terusan;
l. Desa Kemang;
m.Desa Tanjung Raya;
n. Desa Air Itam;
o. Desa Keban I;
p. Desa Keban II.
(2) Wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Babat Toman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
