Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah: a. Desa Betung; b. Desa Bengkuang; c. Desa Tanjung Laut; d. Desa Sedang; e. Desa Talang Ipuh; f. Desa Bukit; g. Desa Sri Kembang; h. Desa Lubuk Karet; i. Desa Durian Daun; j. Desa Lubuk Lancang; k. Desa Pulau Rajak; l. Desa Air Senggeris; m.Desa Rimba Terap; n. Desa Biyuku. (2) Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
Koreksi Anda