Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tebing Bulang;
b. Desa Jirak;
c. Desa Pagar Kaya;
d. Desa Talang Mandung;
e. Desa Kertajaya;
f. Desa Rantau Sialang;
g. Desa Gajah Mati;
h. Desa Sindang Marga;
i. Desa Kertayu;
j. Desa Sukalali;
k. Desa Sungai Dua;
l. Desa Setia Jaya.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kekayu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
