Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1960 tentang PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 13 TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 35) TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
PP Nomor 44 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Perusahaan Bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan Bank termaksud dalam pasal 1 diatas ialah perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. di INDONESIA.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya bertalian dengan hak dan kewajiban, nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960.
PRESIDEN Republik INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960 Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 142;