Koreksi Pasal 25
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 26...
EITETTXTTTd;III+TN
Koreksi Anda
