Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l), Kementerian Komunikasi dal Informatika dapat menyelenggarakan: a. pelatihan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi aparatur sipil nega.ra, dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil; b. jasa akreditasi program pelatihan aparatur sipil negara; dan c. pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak s€lagaimans dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda