Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan.
Koreksi Anda