Koreksi Pasal 17
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, selain tercantum dalam la.mpiran I PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Peiak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
