Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung dengan meriggunakan formula sebagai berikut: a. tahun kesatu sebagai berikut: Tahun ke-l yr = X + ((w x (1oo/Tlo/ox Ll _zl b. tahun. . . trTf*.Jf.I{I LIK I -7 b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut: Tahun ke_W yw=1+ (Wx (100/T)ZoxA) (2) Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada periode I (satu) tahun sejak beralhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 6=(NxKxIxCxB) -X. (4) Besaran nilai X, nilai A, dan nilai Z ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda