Koreksi Pasal 18
PP Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit INDONESIA, PT Asuransi Kredit INDONESIA, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (Persero) untuk melakukan Penjaminan.
(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit INDONESIA, PT Asuransi Kredit INDONESIA, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
