Koreksi Pasal 15A
PP Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Investasi Pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan pemberian pinjaman kepada lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka:
a. memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan/atau
b. membantu Pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang mendapatkan dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah; atau
b. BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BUMN dan/atau lembaga dapat diberikan dukungan berupa PMN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
