Koreksi Pasal 10
PP Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.
(2) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.
(3) Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum;
b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA dan mayoritas
pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum INDONESIA, dan/atau Warga Negara INDONESIA;
c. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
d. melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(4) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.
(5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(6) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a. debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; dan
b. debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.
3. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
