Koreksi Pasal 8
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor; dan
b. uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
(2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
b. dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Koreksi Anda
