Koreksi Pasal 5
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada:
a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
b. Penegak Hukum.
Koreksi Anda
