Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan b. informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.
Koreksi Anda