Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit: a. peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; b. kualitas data laporan atau alat bukti; dan c. risiko faktual bagi Pelapor.
Koreksi Anda