Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam. (3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda