Koreksi Pasal 12
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
a. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda
