Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Koreksi Anda