Koreksi Pasal 12
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Teks Saat Ini
(1) Penyidik dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK.
(2) Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
(3) LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Koreksi Anda
