Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, penyidik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya.
Koreksi Anda