Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai kepada pengadilan. (2) Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tahap: a. penyidikan; atau b. penuntutan. (3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda