Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi. (2) Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Anak yang berhadapan dengan hukum; b. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; c. Anak yang menjadi korban pornografi; d. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; e. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; dan f. Anak korban kejahatan seksual. (3) Restitusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada anak korban.
Koreksi Anda