Koreksi Pasal 9
PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda
