Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG. (2) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda