Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup juga: a. advokat; b. notaris; c. pejabat pembuat akta tanah; d. akuntan; e. akuntan publik; dan f. perencana keuangan.
Koreksi Anda