Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status desa menjadi desa adat. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda