Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati/walikota dalam melakukan pemekaran Desa. (3) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda