Koreksi Pasal 22
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan.
(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(7) Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
