Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. kelurahan menjadi Desa; dan c. desa adat menjadi desa.
Koreksi Anda