Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan desa adat dilakukan dengan mekanisme: a. pengidentifikasian Desa yang ada; dan b. pengkajian terhadap desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi desa adat. (2) Pengidentifikasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama majelis adat atau lembaga lainnya yang sejenis.
Koreksi Anda