Koreksi Pasal 22A
PP Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL
Teks Saat Ini
Pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan Pasal 21 dilakukan melalui pelelangan.
4. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
