Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Teknis terhadap Pam Swakarsa yang ada pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah, melalui: a. pendidikan dan latihan personel Satuan Pengaman (Satpam); b. pelatihan Kelompok Masyarakat Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat; c. pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan dan kompetensi petugas; d. pelatihan keterampilan penggunaan peralatan khusus pengamanan; e. penyegaran, dan seminar/workshop di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan; dan f. bimbingan dan penyuluhan kesadaran hukum masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan dan kompetensi terhadap Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda