Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan b. peningkatan kemampuan anggota Polsus. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda