Koreksi Pasal 17
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan
b. peningkatan kemampuan anggota Polsus.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
